CUCI UANG
Apa itu pencucian uang? Istilah ini sering disebut di media massa, terutama ketika seorang tersangka korupsi tengah diperiksa oleh aparat berwajib. Ada banyak pendefinisian tentang pencucian uang. Tapi, pada intinya, memiliki pengertian sebagai proses penyamaran hasil kejahatan dengan mengintegrasikan uang yang diperoleh ke dalam sistem keuangan sehingga ia menjadi sah alias bersih.
Bisa dibilang, kasus money
laundering bukanlah hal
yang baru terjadi di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir saja, BNN beberapa
kali membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan pencucian uang itu?
Secara singkat, yang dimaksud dengan praktik pencucian uang adalah
tindak kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang
bukan menjadi haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuan seseorang
dalam melakukan kegiatan kriminal ini tidak lain adalah memperkaya diri sendiri
atau menggandakan kekayaan yang dimiliki, serta menghindari biaya pajak.
Dari pengertian tersebut
sudah jelas bahwa praktik pencucian uang sangat menguntungkan para kriminal.
Sebelum uang hasil kejahatan tadi ‘dicuci’, para pelaku kejahatan bingung akan
bagaimana menggunakan uang tersebut karena mereka tak dapat menemukan
penjelasan rasional dan bermoral akan asal mula uang tersebut. Hanya dengan
mencuci uang lah mereka bisa selamat karena pihak berwajib akan kesulitan
membedakan uang tadi dari sumber keuangan yang sah. Menariknya lagi, uang
tersebut dapat kembali digunakan oleh sang penjahat tanpa terdeteksi.
Tindak pidana pencucian uang bukanlah hal
yang bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, pelaku dari kegiatan tersebut dapat
merugikan sebuah pihak dengan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu,
melalui beberapa pasal pada UU No. 8 Tahun 2010, tersangka money laundering dapat
menerima hukuman jeruji hingga 20 tahun dan juga denda sebanyak 10 miliar.
Lalu, bagaimana tahapan yang
ditempuh agar uang kotor tadi bisa kembali bersih?
Seperti yang dilansir di
Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tulisan Joni Emirzon (Guru Besar
Hukum Bisnis di Unsri), terdapat 3 proses dalam tindakan pencucian uang. Ketiga
proses tersebut meliputi:
- Penempatan
atau Placement
Proses yang pertama adalah placement atau penempatan. Proses ini
merupakan upaya untuk menempatkan suatu dana atau aset yang didapatkan dari
sebuah kegiatan tindak kriminal menuju sistem keuangan. Sistem keuangan ini
bisa berupa penempatan uang pada bank, memberikan sejumlah biaya pada suatu
usaha.
Kemudian, kegiatan tersebut dibuat seolah-olah sah
seperti halnya memberikan kredit maupun pembiayaan dengan menjadikan kas
sebagai kredit. Contoh dari proses penempatan pada tindakan money
laundering adalah membeli barang dengan harga yang cukup tinggi untuk
memenuhi kebutuhan pribadi.
- Transfer
atau Layering
Setelah melalui proses pertama, yakni penempatan,
oknum pencucian uang biasanya akan melakukan proses transfer atau layering. Proses
ini sendiri dilakukan dengan cara memisahkan dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Proses kedua
ini bisa dilakukan dengan sejumlah tahap transaksi finansial guna
menyembunyikan maupun menyamarkan asal-muasal dana atau aset tersebut.
Dalam kegiatan layering ini,
pelaku akan melakukan proses pemindahan aset atau dana dari suatu rekening
maupun lokasi sebagai hasil dari placement menuju tempat lain.
Hal ini bisa dilakukan melalui sekumpulan transaksi yang bisa dibilang kompleks
dan dibuat dengan tujuan untuk menyamarkan, serta menghilangkan jejak dari
sumber dana yang digelapkan tersebut.
Contoh dari praktik proses layering ini
adalah melakukan transfer dana dari satu bank menuju bank lain di wilayah atau
negara berbeda. Proses transfer ini juga bisa dilakukan dengan memindahkan dana
lintas batas negara menggunakan jaringan aktivitas usaha sah ataupun shell
company atau perusahaan cangkang.
- Menggunakan
Harta Kekayaan atau Integration
Proses yang terakhir dari tindakan pencucian uang
adalah integration. Proses integrasi atau menggunakan harta kekayaan
merupakan upaya untuk menggunakan aset atau dana yang telah terlihat sah dari
tindakan pencucian uang tersebut. Penggunaan harta kekayaan tersebut bisa
dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan investasi di banyak
instrumen, dan bentuk kekayaan materi maupun keuangan.
Selain itu, proses integration ini
juga bisa dilakukan oleh pelaku money laundering dengan
menggunakan dana yang didapatkan untuk membiayai berbagai kegiatan usaha yang
sah. Pelaku juga bisa memberikan dana pada kegiatan tindak kriminal lainnya
yang sekiranya sulit dideteksi.
Pada umumnya, pelaku tidak banyak mempertimbangkan
hasil atau dana yang akan didapatkannya. Oknum money laundering juga
seringkali menganggap remeh besaran biaya yang harus dikucurkan agar niat
buruknya berhasil dilakukan dan menghilangkan jejak sumber kekayaan yang
didapatkan tersebut.
Sebab, tujuan pencucian uang adalah untuk menggelapkan atau
menghilangkan jejak atau sumber uang. Dengan begitu, hasil dari kegiatan
kejahatan tersebut bisa dinikmati oleh pelaku dan digunakan dengan sesuka hati
tanpa takut ada pihak yang mengetahui.
Tampak sederhana, memang. Tapi, pada dasarnya cukup rumit dan
membutuhkan kehati-hatian ekstra. Untuk lebih mengerti soal pencucian uang,
begini cara pencucian uang yang paling banyak ditemui.
1. Mengkonversi menjadi berlian
Ini termasuk cara yang paling ditakuti oleh pemerintah, terutama pemerintah Amerika Serikat. Mengkonversi uang kotor menjadi berlian merupakan praktik termudah untuk menghindari tagihan pajak. Berlian sangat sulit dideteksi, karena sangat gampang diselundupkan ke luar negeri; dan dikonversi lagi menjadi uang dalam jumlah banyak. Saking menakutkannya dampak dari berlian, sejumlah pengamat ekonomi mengatakan bahwa ketika di suatu negara berlian telah menjadi komoditas investasi, maka negara itu kaya akan pelaku pencucian uang dan kriminal papan atas.
2. Bermain di bisnis properti dan real estate
Praktik pencucian uang memanfaatkan jaringan kerja yang luas guna melangsungkan begitu banyak transaksi dengan nama dan rekening bank berbeda-beda. Salah satu praktik yang paling umum dilakukan pencuci uang kotor adalah mengalirkannya ke bisnis properti atau real estate. Anda dapat dengan mudah membeli properti atau tanah dari seorang pembeli, namun nilainya di atas kertas sedikit diturunkan. Sang penjual kemudian sepakat untuk menerima selisih uang yang ada – dan menyimpannya. Sang pembeli lalu ‘menjual’ properti tadi ke mitranya yang lain dengan nilai lebih tinggi. Nah, selisih uang dari penjualan dan pembelian inilah yang merupakan uang kotor yang telah dibersihkan.
3. Judi di kasino
Tidak ada cara yang lebih baik dalam mencuci uang selain di kasino. Apa
yang Anda butuhkan adalah menyatakan diri menang judi di kasino. Caranya
gampang. Cukup membawa sekoper uang kotor, menggantinya dengan beberapa keping
chip secara sembunyi-sembunyi, berjudi barang sebentar dan kemudian menukar
chip dengan selembar cek seraya menyatakan bahwa chip yang ada di tangan
merupakan hasil kemenangan. Berapa banyak dana yang hendak dicuci di kasino tak
menjadi masalah. Proses pencucian uang tersebut dapat dipercepat dengan
melibatkan banyak pemain.
4. Menyelipkan dana
Sejumlah bank telah melaksanakan prosedur anti pencucian uang sehingga akan menyulitkan orang untuk transfer dana dalam jumlah besar. Namun, ini bisa diakali dengan cara menyelipkan dana. Praktik ini dapat ditempuh cukup dengan mempekerjakan orang barang sebentar agar yang bersangkutan bisa diminta tolong membuat beberapa simpanan kecil ke dalam sejumlah rekening selama beberapa siklus keuangan sebelum akhirnya uang tersebut kembali ke tangan pelaku kriminal. Cara yang satu ini kerap memerlukan waktu lebih lama bagi pencuci jika uang yang harus ditransfer ada dalam jumlah besar. Yang bersangkutan harus melakukannya berhari-hari agar tidak dicurigai.
5. Mencampur dana ke dalam bisnis yang sah
Cara lain yang juga umum ditempuh untuk mencuci uang adalah dengan
mendirikan sejumlah bisnis yang keberadaannya sekedar untuk mencampur uang
kotor dengan income sah. Bisnis yang didirikan itu sendiri
sifatnya sah dan legal serta beroperasi layaknya bisnis pada umumnya. Hanya
saja, sang pelaku bisnis melebih-lebihkan penerimaan atau keuntungan agar uang
kotor tadi dapat masuk dan dianggap sah. Bisnis yang sepenuhnya tergantung pada
aliran uang tunai seperti klub malam biasanya menjadi sasaran para pelaku
pencucian uang karena bisnis tersebut membuat deteksi aliran dana menjadi
sangat susah.
Perusahaan-perusahaan bayangan yang sengaja dibuat tanpa aset dan operasi yang signifikan dapat pula dimanfaatkan sebagai wadah pencucian uang. Perusahaan semacam ini cukup membuat transaksi palsu – seakan-akan ada dana masuk ke perusahaan. Uangnya sendiri dapat diputar berkali-kali ke beberapa perusahaan lain sebelum sampai ke tangan sang penjahat.
Dan masih banyak lagi modus yang diilakukan untuk pencucian uang
Ciri Orang yang Sedang Melakukan Kegiatan
Pencucian Uang
Berdasarkan pemaparan dari Kiagus Badarudin, Ketua PPATK, terdapat beberapa ciri yang menunjukkan seseorang sedang melakukan tindakan pencucian uang. Ciri tersebut adalah:
- Melakukan pemindahan dana atau aset sehingga semakin sulit untuk diketahui asal-usulnya. Ciri ini biasa dilakukan oleh pelaku dengan meletakkan dana di suatu bank, kemudian memindahkannya ke bank lain, lalu transfer ke rekening dengan nama lain, seperti rekening pembantu, istri pembantu, dan lain sebagainya.
- Hasil dana atau aset yang didapatkan akan ditempatkan pada sistem keuangan. Dana yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut biasanya akan ditempatkan pada perbankan, asuransi, maupun pasar modal.
- Menggunakan dana untuk membeli aset di suatu wilayah. Namun, proses pembelian aset tersebut dilakukan dengan menggunakan nama orang lain yang biasanya bukan berasal dari lingkaran kerabatnya. Setelah itu, agar bisa mendapatkan aset tersebut, pelaku akan berpura-pura untuk membelinya sebagai tangan kedua dengan cara tunai maupun kredit.
0 Komentar